
Senin, 29 Februari 2016
Mulai 1 April 2015 Gaji TKI di Brunei Darussalam Naik
Jakarta, BNP2TKI, Senin (06/04) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyambut baik kenaikan gaji para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Brunei Darussalam. Sekretaris Utama BNP2TKI, Edy Sudibyo, mengatakan persoalan gaji menjadi perhatian Pemerintah, dengan demikian akan terjadi peningkatan remitansi TKI yang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan surat edaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan tentang beberapa ketentuan terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sebagai berikut:
1. Penempatan (recruitment) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya domestic worker wajib melalui PPTKIS di Indonesia dan Employment Agency di Brunei Darussalam dengan membuat job order dan recruitment agreement yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
2. Setiap agency di Brunei Darussalam wajib membuat kontrak kerja (working contract) dengan pihak majikan baik untuk TKI yang baru datang maupun TKI yang berganti majikan dan TKI yang memperbaharui (renew) kontrak dan ditandatangani di KBRI Bandar Seri Begawan.
3. Terhitung mulai tanggal 1 April 2015, KBRI Bandar Seri Begawan menetapkan upah bulanan minimum bagi TKI informal di Brunei Darussalam sebesar BND 350 (tiga ratus lima puluh dollar Brunei) dan bagi TKI formal sebesar BND 18 (delapan belas dollar Brunei) setiap hari (8 jam kerja).
4. Setiap employer diwajibkan:
a.memberikan waktu istirahat bagi TKI informal minimal 9 jam dalam satu hari, apabila waktu istirahat kurang dari 9 jam, maka dihitung sebagai over time dan diberikan kompensasi upah.
b.memberikan hari libur 4 hari dalam satu bulan, apabila employer tidak memberikan hari libur, maka akan diberikan kompensasi upah.
5. Pihak employment agency brunei Darussalam diharapkan melakukan sosialisasi atau mengumumkan ketentuan ini kepada setiap employer yang mempekerjakan TKI.
Edy Sudibyo mengungkapkan, TKI yang bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau pengguna perseorangan di Brunei selama ini tidak pernah mengalami kenaikan gaji yakni dari 250 Brunei Dollar (BND) atau setara dengan Rp 2,4 juta perbulan, namun sekarang TKI yang bekerja disana mendapatkan gaji sebesar 350 BND perbulan atau setara Rp. 3,4 juta perbulan. Sementara itu untuk TKI formal yang semula gajinya sebesar 16 BND per hari atau setara 400 BND perbulan (sekitar Rp. 3,8 juta) mengalami kenaikan menjadi 18 BND per hari atau setara 450 BND (sekitar Rp. 4,3 juta).
Edy Sudibyo juga menambahkan, data BNP2TKI tahun 2014 saat ini ada sekitar 11.616 TKI yang bekerja di Brunei dan 1.132 dari jumlah tersebut merupakan TKI PLRT serta sisanya 10.484 menempati pekerjaan sektor formal atau pengguna berbadan hukum/perusahaan seperti di sektor industri, pertambangan, peternakan, pertanian dan perkebunan. *** (Humas)
TAHAPAN PENEMPATAN TKI RESMI KE NEGARA BRUNEI DARUSSALAM
Sebelum
calon TKI memutuskan untuk berangkat bekerja ke Negara Brunei
Darussalam, penting untuk memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut yang
dapat dijadikan bekal pertimbangan, diantaranya adalah:
1. LEGALITAS PERUSAHAAN.
Sebelum memutuskan untuk mendaftar, silahkan di cek terlebih dulu apakah perusahaan yang akan memberangkatkan ke Brunei adalah perusahaan yang resmi atau bukan. Perusahaan yang resmi berbentuk badan hukum yang dinamakan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dahulu dinamakan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Surat Izin Usaha PPTKIS diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Daftar PPTKIS resmi dapat di cek atau diketahui di situs resmi BNP2TKI.
Dalam hal ini legalitas kami sebagai berikut :
BRUNEI AGENCY (SETIA EMPLOYMENT AGENY, lessen No. P/76878/2008) BRUNEI AGENCY (SAKINAH EMPLOYMENT AGENCY No. P 79643/2009)
Bekerja sama dengan PT.MAFAN SAMUDERA JAYA No.KEP 45/MEN/I/2009
PROSES PENDAFTARAN TKI KE BRUNEI.
a. Persyaratan umum, meliputi:
- Umur antara 20 tahun s/d 48 tahun.
- Memenuhi syarat/kriteria terhadap pekerjaan yang akan dilamarnya.
- sehat secara fisik (tidak cacat jasmani).
b. Dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu keluarga.
- Ijazah.
- Akte Kelahiran.
- Surat Ijin Keluarga di Ketahui oleh Kelurahan/Kantor Desa.
- Paspor yang masih berlaku (bagi yang sudah memiliki).
- Paspor lama yang sudah mati masa berlakuknya.
3. TES KESEHATAN DAN PEMBUATAN PASPOR.
a. Setelah persyaratan calon TKI dinyatakan lengkap dan telah melalui tes wawancara, maka tahapan selanjutnya calon TKI akan mengikuti tes kesehatan (medical chek up). Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan di Klinik tertentu yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar Brunei di Jakarta. Klinik yang dibenarkan untuk Negara Brunein Darussalam antara lain :
1. Clinik Assaadah (JAKARTA)
2.Clinik Medikal haji (JAKARTA)
3.Clinik Azzahra (JAKARTA)
4. Clinik Insani (JAKARTA)
5.Rumah sakit Islam (JAKARTA)
b. Bagi calon TKI yang belum memiliki paspor, akan dibuatkan paspor sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4. PROSES PERIZINAN DAN PENEMPATAN.
a. Proses awal penempatan dilaksanakan dengan sistem pengiriman data calon TKI ke Agency Brunei yang menjadi mitra kerja dari PPTKIS atau langsung ke User/Majikan yang memberi Job Order kepada PPTKIS.
b. Proses pengajuan pengesahan ke Departemen Buruh Brunei. (dalam hal ini disebut BUR500).
c. Setelah mendapatkan pengesahan dari Departemen Buruh Brunei selanjutnya adalah proses pengajuan visa (calling visa) ke Departemen Imigrasi Brunei. Contoh :
d. Setelah selesainya calling visa, maka PPTKIS akan menguruskan perizinan di BNP2TKI dan stempel/chop visa di Kedutaan Besar Brunei di Jakarta. Contoh legalitas pemberangkatan :
e. Selanjutnya calon TKI sudah dapat diberangkatkan ke Negara Brunei Darussalam. Dalam hal pemberangkatan TKI ke Negara Brunei Darussalam, sebagaian besar PPTKIS memberangkatkan tki melalui jalur Jakarta ke Pontianak (menggunakan pesawat terbang) dan selanjutnya dari Pontianak ke Brunei Darussalam menggunakan jalur darat dengan travel. Hal ini dapat dimaklumi karena mahalnya tiket pesawat dari Indonesia ke Brunei yang hargnya mencapai 2,5 – 3,5 juta (hampir setara dengan 1 bulan gaji TKI), Contoh surat REKOMENDASI BNP2TKI:
g. Contoh dibuatkan Ic, KTP BRUNEI (KTP husus TKI), contoh :
Keterangan: Untuk proses calon TKI dari mulai saat pendaftaran hingga proses pemberangkatan memakan waktu sampai dengan 3 bulan. Galeri siap untuk diberangkatkan :
5. PEMBIAYAAN.
Pembiayaan calon TKI ke Brunei ada berbagai macam cara, hal ini tergantung sistim yang dilaksanakan oleh masing-masing PPTKIS sesuai perjanjian dengan pihak Agency Brunei. Adapun yang lazimnya adalah sebagai berikut:
a. Untuk PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga), lazimnya tidak dipungut biaya, untuk biaya tes kesehatan, paspor dan biaya pemberangkatan ditanggung oleh perusahaan dan akan dipotongkan gaji setelah bekerja di Brunei.
b. Untuk tenaga kerja selain PLRT baik yang semi skil ataupun yang skil, ada yang berbiaya tunai (biaya ditanggung calon TKI, tanpa ada potongan gaji selama kerja di Brunei, yaitu sebesar Rp.11.000.000. diluar biaya paspor dan medikal) dan ada juga yang dengan sistim uang muka ditambah potongan gaji selama kerja di Brunei, yaitu biaya awal sebesar Rp.6.000.000) ditambah potongan gaji sebagai pelunasan kekurangannya. (Potongan gaji akan disesuaikan dengan kondisi yang gaji yang diterima).
SARAN DAN HIMBAUAN:
Kepada rekan-rekan calon TKI yang berminat untuk bekerja ke Brunei, kami sarankan untuk mengikuti prosedur jalur yang resmi, supaya terjamin selama menjalani kontrak kerja. Banyak oknum yang menawarkan bekerja ke Brunei dengan prosedur yang tidak resmi, ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
1). Berbiaya lebih ringan karena tidak harus mengeluarkan biaya banyak untuk mengurus perijinan.
2). Setelah selesai paspor langsung berangkat karena menggunakan visa kunjungan/visa pelancong, karena tidak perlu menunggu proses calling visa dan perijinan dari BNP2TKI/BP3TKI.
3). Biasanya dijanjikan gaji yang besar, padahal di Brunei sudah berlaku standar gaji pekerja/TKI.
4). Tidak dilindungi proteksi asuransi.
5. Otomatis tidak ada kontrak kerja dan tidak diberi IC Brunei.
KERUGIAN yang dialami TKI bila berangkat secara tidak resmi diantaranya adalah:
1). Karena tidak ada asuransi/jaminan kesehatan maka bila sakit harus berobat sendiri dan bila terkena musibah/celaka tentu tidak ada yang bertanggung jawab.
2). Tidak terdaftar di KBRI dan tidak dibawah pengelolaan agency brunei, jadi bila terjadi permasalahan tidak ada pihak yang akan menyelesaikan.
3). Bila majikan nakal dan tidak mau membayar gaji maka TKI akan rugi.
4). Tidak ada kontrak kerja tertulis, jadi bila majikan memutus kontrak kerja sepihak maka TKI akan rugi dan tidak mendapatkan ongkos pulang.
5). TKI tidak dibuatkan dokumen-dokumen resmi sesuai prosedur resmi yang berlaku.
6). Pada umumnya ketika TKI dibawa masuk ke Brunei belum tersedia pekerjaan, dan ditampung dulu dirumah makelar kerja setempat sambil dicarikan pekerjaan,
7). Bila terkena razia dari Pihak Imigrasi maka akan dipenjarakan dan selanjutnya diusir/dideportasi.
8). Resiko bekerja di Brunei menggunakan visa pelancong adalah harus keluar masuk Negara Brunei ketika masa berlaku visa pelancongnya sudah habis. Visa pelancong/visa kunjungan hanya berlaku antara 2 minggu s/d 3 bulan saja, jadi ketika masa berlaku visa sudah habis maka TKI harus keluar Negara Brunei biasanya menuju ke Miri (kota terdekat di Malaysia) dan selanjutnya masuk ke Negara Brunei lagi, sekadar untuk mendapatkan stempel visa pelancong/visa kunjungan. Sedangkan TKI resmi yang menggunakan visa kerja, masa berlakunya hingga 1 tahun dan otomatis akan diperpanjang yang pengurusannya dilakukan oleh Agency Brunei yang menjadi mitra perwakilan TKI, jadi TKI tidak perlu repot mengurusnya.
Oleh karena itu, jika ada pihak yang menawarkan penempatan TKI ke Brunei, silahkan ditanyakan dulu secara mendetail, legalitas perusahaannya dan prosedurnya, supaya tidak menjadi penyesalan di kemudian hari.
1. LEGALITAS PERUSAHAAN.
Sebelum memutuskan untuk mendaftar, silahkan di cek terlebih dulu apakah perusahaan yang akan memberangkatkan ke Brunei adalah perusahaan yang resmi atau bukan. Perusahaan yang resmi berbentuk badan hukum yang dinamakan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dahulu dinamakan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Surat Izin Usaha PPTKIS diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Daftar PPTKIS resmi dapat di cek atau diketahui di situs resmi BNP2TKI.
Dalam hal ini legalitas kami sebagai berikut :
BRUNEI AGENCY (SETIA EMPLOYMENT AGENY, lessen No. P/76878/2008) BRUNEI AGENCY (SAKINAH EMPLOYMENT AGENCY No. P 79643/2009)
Bekerja sama dengan PT.MAFAN SAMUDERA JAYA No.KEP 45/MEN/I/2009
PROSES PENDAFTARAN TKI KE BRUNEI.
a. Persyaratan umum, meliputi:
- Umur antara 20 tahun s/d 48 tahun.
- Memenuhi syarat/kriteria terhadap pekerjaan yang akan dilamarnya.
- sehat secara fisik (tidak cacat jasmani).
b. Dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu keluarga.
- Ijazah.
- Akte Kelahiran.
- Surat Ijin Keluarga di Ketahui oleh Kelurahan/Kantor Desa.
- Paspor yang masih berlaku (bagi yang sudah memiliki).
- Paspor lama yang sudah mati masa berlakuknya.
3. TES KESEHATAN DAN PEMBUATAN PASPOR.
a. Setelah persyaratan calon TKI dinyatakan lengkap dan telah melalui tes wawancara, maka tahapan selanjutnya calon TKI akan mengikuti tes kesehatan (medical chek up). Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan di Klinik tertentu yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar Brunei di Jakarta. Klinik yang dibenarkan untuk Negara Brunein Darussalam antara lain :
1. Clinik Assaadah (JAKARTA)
2.Clinik Medikal haji (JAKARTA)
3.Clinik Azzahra (JAKARTA)
4. Clinik Insani (JAKARTA)
5.Rumah sakit Islam (JAKARTA)
b. Bagi calon TKI yang belum memiliki paspor, akan dibuatkan paspor sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4. PROSES PERIZINAN DAN PENEMPATAN.
a. Proses awal penempatan dilaksanakan dengan sistem pengiriman data calon TKI ke Agency Brunei yang menjadi mitra kerja dari PPTKIS atau langsung ke User/Majikan yang memberi Job Order kepada PPTKIS.
b. Proses pengajuan pengesahan ke Departemen Buruh Brunei. (dalam hal ini disebut BUR500).
c. Setelah mendapatkan pengesahan dari Departemen Buruh Brunei selanjutnya adalah proses pengajuan visa (calling visa) ke Departemen Imigrasi Brunei. Contoh :
d. Setelah selesainya calling visa, maka PPTKIS akan menguruskan perizinan di BNP2TKI dan stempel/chop visa di Kedutaan Besar Brunei di Jakarta. Contoh legalitas pemberangkatan :
e. Selanjutnya calon TKI sudah dapat diberangkatkan ke Negara Brunei Darussalam. Dalam hal pemberangkatan TKI ke Negara Brunei Darussalam, sebagaian besar PPTKIS memberangkatkan tki melalui jalur Jakarta ke Pontianak (menggunakan pesawat terbang) dan selanjutnya dari Pontianak ke Brunei Darussalam menggunakan jalur darat dengan travel. Hal ini dapat dimaklumi karena mahalnya tiket pesawat dari Indonesia ke Brunei yang hargnya mencapai 2,5 – 3,5 juta (hampir setara dengan 1 bulan gaji TKI), Contoh surat REKOMENDASI BNP2TKI:
g. Contoh dibuatkan Ic, KTP BRUNEI (KTP husus TKI), contoh :
Keterangan: Untuk proses calon TKI dari mulai saat pendaftaran hingga proses pemberangkatan memakan waktu sampai dengan 3 bulan. Galeri siap untuk diberangkatkan :
5. PEMBIAYAAN.
Pembiayaan calon TKI ke Brunei ada berbagai macam cara, hal ini tergantung sistim yang dilaksanakan oleh masing-masing PPTKIS sesuai perjanjian dengan pihak Agency Brunei. Adapun yang lazimnya adalah sebagai berikut:
a. Untuk PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga), lazimnya tidak dipungut biaya, untuk biaya tes kesehatan, paspor dan biaya pemberangkatan ditanggung oleh perusahaan dan akan dipotongkan gaji setelah bekerja di Brunei.
b. Untuk tenaga kerja selain PLRT baik yang semi skil ataupun yang skil, ada yang berbiaya tunai (biaya ditanggung calon TKI, tanpa ada potongan gaji selama kerja di Brunei, yaitu sebesar Rp.11.000.000. diluar biaya paspor dan medikal) dan ada juga yang dengan sistim uang muka ditambah potongan gaji selama kerja di Brunei, yaitu biaya awal sebesar Rp.6.000.000) ditambah potongan gaji sebagai pelunasan kekurangannya. (Potongan gaji akan disesuaikan dengan kondisi yang gaji yang diterima).
SARAN DAN HIMBAUAN:
Kepada rekan-rekan calon TKI yang berminat untuk bekerja ke Brunei, kami sarankan untuk mengikuti prosedur jalur yang resmi, supaya terjamin selama menjalani kontrak kerja. Banyak oknum yang menawarkan bekerja ke Brunei dengan prosedur yang tidak resmi, ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
1). Berbiaya lebih ringan karena tidak harus mengeluarkan biaya banyak untuk mengurus perijinan.
2). Setelah selesai paspor langsung berangkat karena menggunakan visa kunjungan/visa pelancong, karena tidak perlu menunggu proses calling visa dan perijinan dari BNP2TKI/BP3TKI.
3). Biasanya dijanjikan gaji yang besar, padahal di Brunei sudah berlaku standar gaji pekerja/TKI.
4). Tidak dilindungi proteksi asuransi.
5. Otomatis tidak ada kontrak kerja dan tidak diberi IC Brunei.
KERUGIAN yang dialami TKI bila berangkat secara tidak resmi diantaranya adalah:
1). Karena tidak ada asuransi/jaminan kesehatan maka bila sakit harus berobat sendiri dan bila terkena musibah/celaka tentu tidak ada yang bertanggung jawab.
2). Tidak terdaftar di KBRI dan tidak dibawah pengelolaan agency brunei, jadi bila terjadi permasalahan tidak ada pihak yang akan menyelesaikan.
3). Bila majikan nakal dan tidak mau membayar gaji maka TKI akan rugi.
4). Tidak ada kontrak kerja tertulis, jadi bila majikan memutus kontrak kerja sepihak maka TKI akan rugi dan tidak mendapatkan ongkos pulang.
5). TKI tidak dibuatkan dokumen-dokumen resmi sesuai prosedur resmi yang berlaku.
6). Pada umumnya ketika TKI dibawa masuk ke Brunei belum tersedia pekerjaan, dan ditampung dulu dirumah makelar kerja setempat sambil dicarikan pekerjaan,
7). Bila terkena razia dari Pihak Imigrasi maka akan dipenjarakan dan selanjutnya diusir/dideportasi.
8). Resiko bekerja di Brunei menggunakan visa pelancong adalah harus keluar masuk Negara Brunei ketika masa berlaku visa pelancongnya sudah habis. Visa pelancong/visa kunjungan hanya berlaku antara 2 minggu s/d 3 bulan saja, jadi ketika masa berlaku visa sudah habis maka TKI harus keluar Negara Brunei biasanya menuju ke Miri (kota terdekat di Malaysia) dan selanjutnya masuk ke Negara Brunei lagi, sekadar untuk mendapatkan stempel visa pelancong/visa kunjungan. Sedangkan TKI resmi yang menggunakan visa kerja, masa berlakunya hingga 1 tahun dan otomatis akan diperpanjang yang pengurusannya dilakukan oleh Agency Brunei yang menjadi mitra perwakilan TKI, jadi TKI tidak perlu repot mengurusnya.
Oleh karena itu, jika ada pihak yang menawarkan penempatan TKI ke Brunei, silahkan ditanyakan dulu secara mendetail, legalitas perusahaannya dan prosedurnya, supaya tidak menjadi penyesalan di kemudian hari.
Seorang Pekerja di Tokyo Ungkap Peluang Kerja di Jepang, dan Bagaimana Menembusnya!
Saat ini dia tinggal di Negeri Matahari Terbit, tepatnya di Tokyo. Dia bekerja di sebuah perusahaan milik pemerintah (mirip BUMN), yaitu JQA (Japan Quality Assurance), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang peneraan dan kalibrasi mesin-mesin di industri.
Yap, kesempatan itu langsung saja saya manfaatkan untuk menggali situasi dan kondisi terkini di Jepang. Peluang apa saja yang bisa dimanfaatkan generasi muda bangsa Indonesia untuk ‘menyerbu’ Negeri Sakura tersebut? Karena, inilah saatnya kita memulai, Indonesia menguasai dunia.
Dari obrolan ringan antara dua orang teman karib, beranjak ke penggalian lebih dalam tentang:
Bagaimana kondisi Jepang yang saat ini semakin tergerogoti jumlah angkatan kerjanya, akibat turunnya angka pernikahan dan angka kelahiran bayi secara drastis? Ternyata mereka begitu membutuhkan kehadiran tenaga kerja profesional dari negara lain.Peluang kerja di Jepang!
Kondisi ini disebabkan karena orang Jepang semakin banyak yang memilih tidak menikah, alias lebih memilih hidup sendiri. Atau bila menikah, mereka memilih tidak memiliki anak, atau cukup satu anak, karena pertimbangan biaya hidup dan biaya pendidikan anak di Jepang yang relatif mahal. Di sisi lain, angka/umur harapan hidup orang Jepang semakin tinggi. Artinya, saat ini Jepang makin dipenuhi oleh orang berumur diatas 50 tahun. Bahkan generasi tua Jepang dengan umur diatas 60 tahun juga masih memiliki tingkat kesehatan yang prima.

Saking getolnya dan mendambakan kelahiran bayi, Pemerintah Jepang saat ini begitu mendorong pasangan suami-istri di Jepang untuk memiliki anak lebih banyak (menambah jumlah anak). Oleh karena itu, setiap anak yang dilahirkan akan mendapatkan subsidi per bulan dari Pemerintah berupa uang sebesar kira-kira Rp.1,5 juta, kalau tidak salah sampai dengan mereka lulus SMP. Dalam Bahasa Jepang, subsidi ini dinamakan “Kodomo Teate”. Ditambah lagi, setiap proses persalinan/kelahiran bayi akan mendapatkan bantuan kira-kira sebesar Rp.20 juta per kelahiran.
Satu fakta tambahan, menurut kesaksian beberapa teman orang Jepang, mereka merasakan semangat anak muda Jepang untuk belajar, sampai dengan kuliah setinggi-tingginya tidak lagi sebesar zaman dulu.
Jadi wajar, bila terjadi ketimpangan struktur tenaga kerja di Jepang. Orang-orang muda di Jepang terkadang merasakan hal yang ganjil di hati mereka. Yaitu mereka sedang bekerja untuk menyediakan dana pensiun senior mereka yang jumlahnya jauh lebih banyak dibanding angkatan kerjanya.
Menurut teman saya, saat ini terdapat belasan ribu tenaga kerja Indonesia berada di Jepang. Dan itu masih belum cukup! Jepang benar-benar membutuhkan tenaga kerja asing yang cocok dengan karakter budaya dan kondisi Jepang.Secara garis besar, teman saya mengklasifikasikan beberapa jenis tenaga kerja yang dibutuhkan di Jepang sebagai berikut?
1. Mengasuh orang tua
2. Perawat di rumah sakit
3. Tenaga kerja teknis di pabrik/industri
4. Tenaga kerja manajerial
Penjelasan untuk No.1 dan No.2, dibutuhkan MoU khusus antara
Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang, dan kuotanya bisa
dibilang tidak terbatas. Sekali lagi, tidak terbatas! Namun saya tidak
membahasnya khusus pada artikel ini. Semoga pada kesempatan lain saya
bisa bertemu dengan rekan saya – seorang dokter dari jurusan Keperawatan
UGM – yang selama ini aktif pada kerjasama, pelatihan dan pengiriman
perawat ke Jepang.Penjelasan untuk No.3, silakan langsung telusuri website ini http://www.imm.or.jp/in/, dan berikut saya petikan sekilas konten website tersebut.
“IM Japan” adalah singkatan dari (Yayasan) International Manpower Development Organization, Japan.
Tujuan program adalah pembinaan sumber daya manusia, serta pertukaran tenaga teknik, terampil dalam menghadapi internasionalisasi perusahaan kecil dan menengah dengan tujuan mengembangkan perusahaan kecil dan menengah Jepang serta ikut berperan dalam masyarakat internasional.
Para trainee pelatihan dan ketrampilan IM Japan yang telah diseleksi oleh pemerintah Indonesia dan dilatih pula selama 4 bulan, adalah pemuda-pemuda yang berdisiplin tinggi, bersemangat dan sehat, sehingga perusahaan yang menerima mereka akan sangat gembira.

Trainee adalah pemuda yang memiliki riwayat pendidikan lulusan SLTA ke atas dan berusia 20 tahunan. Karena pemerintah Indonesia menyeleksi sumber daya manusia yang unggul yang mampu menyelesaikan pelatihan dan keterampilan secara cemerlang selama 3 tahun di Jepang, maka diterapkan berbagai tes sebagai berikut.
Psikotes :dilakukan tes tertulis mengenai kemampuan pengetahuan dasar, semangat mandiri, selayakan untuk pelatihan dan lain sebagainya.
Pemeriksaan fisik dan Tes Fisik :Syaratnya lari marathon jarak 3 km dalam waktu 15 menit, melakukan push-up lebih dari 35 kali, sit -up lebih dari 25 kali,
Wawancara :Dibobotkan pada tujuan ikut serta pelatihan, pengetahuan tentang Jepang, gairah terhadap pelatihan, rencana setelah kembali ke tanah air dan lain sebagainya
Pemeriksaan Kesehatan oleh rumah sakit / laboratorium : Diadakan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh anggota, dan bila ternyata mengidap penyakit sehingga tidak mampu melanjutkan pelatihan, maka dinyatakan tidak lulus.
Pelatihan: Sebelumnya di Indonesia agar para trainee tidak mengalami kesulitan selama pelatihan dan keterampilan serta kehidupan sehari-hari setelah masuk ke Jepang, diadakan pelatihan khusus bahasa Jepang, adat kebiasaan Jepang, pendidikan jasmani, disiplin dan lain sebagainya selama 1 bulan di daerah dan 3 bulan di pusat pelatihan di Indonesia.
Pelatihan kursus gabungan di Pusat Pelatihan IM Japan. Setelah masuk ke Jepang, diselenggarakan pelatihan kursus selama 4 minggu di Pusat Pelatihan IM Japan, serta menyimpulkan pelatihan sebelumnya di Indonesia
Menggali pengalaman teman, tentang Peluang No.4
Nah, untuk No.4, berikut ini sekelumit cerita yang bisa saya gali sedalam-dalamnya dari teman saya tersebut.Dia merasa sangat senang bisa bekerja di Jepang. Budaya kerja di Jepang membuatnya merasa sangat tertantang untuk menampilkan performa yang terbaik. Hak dan kewajiban pegawai sangat dijunjung tinggi di sana. Iseng-iseng saja, saya kemudian mulai bertanya-tanya soal gaji dan pendapatan di Jepang.
Bagaimana sih struktur penggajian di Jepang untuk menghargai kompetensi dan kinerja para pegawainya?
– Lulusan D3 = JPY 170.000/bulan, atau sekitar Rp. 19 Juta/bulan
– Lulusan S1 = JPY 190.000/bulan, atau sekitar Rp. 22 Juta/bulan
– Lulusan S2 = JPY 190.000/bulan + JPY 20.000 = JPY 210.000, atau sekitar Rp. 25 Juta/bulan
Gaji awalnya saja sudah segitu, bagaimana kalau karirnya melesat pesat di masa depan? Ternyata kuncinya bukan IPK, dan sekedar ketrampilan teknis, namun karakter personal, kemampuan berkomunikasi, dan team work!
Simak artikel ini: Wahai Para Pengejar IPK Tinggi
Itu belum semua loh! Selain gaji pokok, masih ditambah ALLOWANCE bulanan, yang besarnya tergantung level industrinya.
– Industri kecil = JPY 20.000
– Industri menengah = JPY 50.000 s/d JPY 70.000
– Industri besar = JPY 90.000 (misalnya Mitsubishi Souji)
Dan masih ada lagi … biasanya masih mendapatkan bonus di akhir tahun sebesar 2x sampai dengan 4x gaji pokok bulanan. Kalau dulu ketika situasi ekonomi masih bagus banget, bonus tahunan bisa mencapai 10x gaji pokok.
Tentang Pajak?
Semua orang yang tinggal di Jepang, tak terkecuali warga negara asing, wajib membayar pajak. Teman saya membayar pajak per bulannya sekitar 5-10% dari penghasilan.
Tips konkret ‘How TO’ step by step
Untuk menembus bisa ke Jepang dengan pekerjaan yang bonafit, memang tidak terjadi dengan seketika. Inilah tips dan trik untuk mewujudkannya.1. Punya kemampuan Bahasa Jepang (Level N2), caranya bagaimana? Start learning from now!! Bahasa Jepang memang tidak mudah, tapi tak ada yang sulit kalau kita betul-betul serius dan tekun. Dan lakukan dengan penuh perasaan enjoy.
2. Bahasa Inggris, juga dibutuhkan! Kira-kira selevel TOEIC 650-an. Mereka lebih prefer TOEIC ketimbang TOEFL. Sebagai ilustrasinya, TOEIC 650-an kira-kira setara TOEFL 500-an.
3. Pertahankan IPK minimal di atas 3,00, meski 2,75 masih dipertimbangkan.
4. Rajin-rajin latihan wawancara. Tidak hanya cara menjawabnya, tapi juga bagaimana latihan bersikap dalam keseharian professional ala Jepang. Namun wawancara bisa juga melalui telepon
5. Ingat, kalau di Jepang, mencari kerja jangan menunggu kalau sudah lulus! Tapi setahun sebelum lulus sudah mendaftarkan diri. Ingat! inilah budaya di Jepang. Setahun sebelum lulus, mahasiswa di Jepang sudah aktif mencari pekerjaan. Perusahaanpun juga menetapkan syarat serupa, setahun sebelum lulus mereka sudah akan mengikat perjanjian dengan calon pegawai mereka yang masih berstatus mahasiswa.
6. Buka website-website yang terkait dengan lowongan kerja di Jepang, misalnya http://www.pasona-global.com/english/. Register-lah dan daftarkan diri kamu, serta masukkan data diri kamu. Mereka akan menampung data diri kamu, lalu akan menawarkan kepada perusahaan-perusahaan yang mencari tenaga kerja yang sesuai dengan background kamu. Perusahaan yang didapatkan akan merasa lebih yakin dan secure apabila Pasona Global betul-betul merekomendasikan kamu untuk berlanjut ke tahap wawancara.
Nah, sudah tahu enaknya jadi professional muda di Negeri Matahari Terbit, dan sudah tahu pula tantangan-tantangan apa yang menghadang!! Tapi yang lebih penting adalah, sudah tahu strategi untuk mengalahkan tantangan tersebut. Silahkan lanjutkan perjuangan … Semoga sukses, dimanapun kamu berada.
Simak pula artikel ini untuk menambah informasi yang sekiranya akan mendukung dan menebalkan keyakinan kamu: Lulus Kuliah Kerja ke Jepang, Jadi TKI Profesional, Mau?
Waspadai Iklan Tawaran Lowongan Kerja ke Kanada

Demikian Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kawasan Tenaga Kerja Luar Negeri (PHK-TKLN) II BNP2TKI, Elia Rosalia Afif, didalam keterangannya melalui WhatsApp (WA) kepada www.bnp2tki.go.id. Elin - sapaan akrab Elia Rosalia Afif, red. – mengimbau kepada masyarakat agar hendaknya mewaspadai adanya tawaran lowongan kerja ke Kanada melalui iklan media cetak maupun online.
Elin menyatakan, himbauannya ini sekaligus menjawab beberapa warga Sidoarjo yang bertanya ke Kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (P4TKI) Sidoarjo mengenai lowongan kerja di Kanada. Tepatnya, di Harian Surya edisi hari Jumat (19/06) terdapat iklan mengenai tawaran kerja ke Kanada. Untuk menarik peminat, si pemasang iklan mencantumkan nomor HP 085777781341.
Ketika ditanya melalui Short Message Service (SMS) mengenai berminat kerja ke Kanada, si pemasang iklan kemudian membalas demikian, “Kami dari AQSA JUSTITIA MANDIRI, perusahaan pendanaan Buruh Migran Indonesia (BMI) Job Kanada industri (packaging). Syarat L/P 20 – 42 tahun, minimal SLTA sederajat, diizinkan keluarga.”
Lalu pemasang iklan menyebutkan pula mengenai fasilitas yang disediakan di antaranya makan 3 kali sehari, mess (penginapan), asuransi kesehatan/jiwa, gaji $ 18,33/jam, kerja sehari 8 jam, 30 hari/bulan. Biaya 89 juta atau bisa potong gaji 24 juta/bulan x 4. Adapun yang ditanggung peserta (calonTKI) adalah medical check up dan paspor.
Elin meminta kepada masyarakat agar mewaspadai terhadap adanya iklan tawaran lowongan kerja ke Kanada. Sebab belum tentu benar atau malah salah. “Karena saat ini Kanada dan negara-negara di kawasan Eropa Barat memberlakukan aturan yang sangat ketat untuk tenaga kerja asing (TKA), termasuk pula bagi TKI,” sebut Elin.
Ditambahkan Elin, Pemerintah Indonesia dari semua lini hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah mencoba menembus peraturan di Kanada dan negara-negara kawasan Eropa Barat yang ketat itu, dalam rangka supaya TKI kita bisa masuk bekerja di sana. Tetapi ternyata belum berhasil. Pemerintah Kanada (juga negara-negara kawasan Eropa Barat) membuat syarat-syarat keimigrasian dan visa kerja yang sangat ketat, hal itu dimaksudkan dalam rangka memproteksi dari serbuan tenaga kerja asing yang low skill.
“Karena ketatnya peraturan untuk bisa masuk kerja ke Kanada itu, kiranya tidaklah mungkin masyarakat awam kita dapat menembusnya. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum berhasil menembus aturan itu, apalagi masyarakat awam,” kata Elin.
Sebab itulah, Elin mengimbau kepada warga masyarakat utamanya calon TKI/TKI agar mewaspadai terhadap tawaran lowongan kerja ke Kanada.***(Humas – P4TKI Sidoarjo)
PPTKIS Provinsi Banten
Nama PPTKIS : PT AGRELIA PUTRA SEJAHTERA
Direktur Utama : Herman Senjaya
Nomor SIPP TKI : 109 TAHUN 2012 31 MEI 2012
Alamat : Ruko Melati Square Blok A 3/29 Kel Lengkeng Karya Serpong Utara Tangerang
Telepon : (021) 5386888
Faximile : (021) 5379688
Email : hermansenjaya@gmail co id
Nama PPTKIS : PT ANUGERAH DIANTAS
Direktur Utama : Manister Tambunan, SE
Nomor SIPP TKI : 139 TAHUN 2012 31 MEI 2012
Alamat : Mega Mall Ciputat Blok E 5, Jl Ir H Juanda No 34 Tangerang
Telepon : (021) 7408302
Faximile :
Email : Tidak ada
Nama PPTKIS : PT DANAMON WAHANA TENAGA KERJA
Direktur Utama : Hj Sri Supangasih, SE
Nomor SIPP TKI : 207 TAHUN 2012 31 MEI 2012
Alamat : Jl Raya Jagil No 23 Ds Gambiran, Kec Prigen, Pasuruan
Telepon : (0343) 885038
Faximile : (0343) 885039, (031) 5534565
Email : Tidak ada
Nama PPTKIS : PT ANTO BINTAN PERMAI
Direktur Utama : Riyanto
Nomor SIPP TKI : 138 TAHUN 2012 31 MEI 2012
Alamat : Jl M H Thamrin KM 4 Komplek Mahkota Mas Blok H 25 Cikokol Tangerang
Telepon : (021) 55774512
Faximile : (021) 55774511
Email : abp_pusat2011@yahoo co id
Nama PPTKIS : PT ASSANACITA MITRA BANGSA
Direktur Utama : Hengky Assana
Nomor SIPP TKI : 150 TAHUN 2012 31 MEI 2012
Alamat : Jl Dr Sitanala Gg DO No 59 Tangerang
Telepon : (021) 55762956
Faximile : (021) 5583311
Email : acmjkt@cbn net id
Nama PPTKIS : PT DWICITRA TRI PATRIA
Direktur Utama : Tony
Nomor SIPP TKI : 225 TAHUN 2012 31 MEI 2012
Alamat : Jl Buaran PLN No 89 Cikokol Tangerang
Telepon : (021) 55701339
Faximile : (021) 55701343
Email : herlimi@cbn co id
Nama PPTKIS : PT LITAKARYA BERSAMA
Direktur Utama : M Fitri Ramadhani
Nomor SIPP TKI : 302 TAHUN 2012 31 MEI 2012
Alamat : Jl Pamulang Permai Barat Blok A No 14/19 Pamulang Tangerang Banten
Telepon : (021) 7493951
Faximile : (021) 7414028
Email : pt litakaryabersama@gmail com
Nama PPTKIS : PT MARDEL MITRA GLOBAL
Direktur Utama : Arief Muhamad Mansur
Nomor SIPP TKI : 313 TAHUN 2012 31 MEI 2012
Alamat : Jl Dr Sutomo 7A, Pojok Cileduk, Tangerang
Telepon : (021) 5857234
Faximile : (021) 73454256
Email : ptmardel_@yahoo co id
Nama PPTKIS : PT MULTI LINTAS BUANA RAYA
Direktur Utama : Wang Yao Sheng
Nomor SIPP TKI : 329 TAHUN 2012 31 MEI 2012
Alamat : Jl Raya Rawa Kompeni No 63 RT 03 RW 08 Kel Benda, Kota Tangerang
Telepon : (021) 5590905
Faximile : (021) 5500002
Email : pt mlbr@gmail com
Nama PPTKIS : PT PADEMANGAN SEMESTA LESTARI
Direktur Utama : Andre Susanto
Nomor SIPP TKI : 342 TAHUN 2012 31 MEI 2012
Alamat : Jl Raya Benteng Betawi, Poris Plawod Raya No 10 Tangerang
Telepon : (021) 70935988
Faximile :
Email : dd irfan24@gmail com
Nama PPTKIS : PT MAHARANI TRI UTAMA MANDIRI
Direktur Utama : Nani Fauzia
Nomor SIPP TKI : 309 TAHUN 2012 31 MEI 2012
Alamat : Jl Pondok Serut Gg Lurah No 2 RT 03/03 Pondok Kacang Timur Pondok Aren Tangerang Selatan, Banten 15226
Telepon : (021) 73457839
Faximile : (021) 73457840
Email : infomaharani@gmail com
Nama PPTKIS : PT MITRA KENCANA PRASETYA
Direktur Utama : Rita Kamaruddin
Nomor SIPP TKI : 320 TAHUN 2012 31 MEI 2012
Alamat : Jl Husein Sastranegara No 21A Rawa Bokor, Kel/Kec Benda, Tangerang
Telepon : (021) 54374831
Faximile : (021) 54397884
Email : ptmitrakencana@yahoo com
Nama PPTKIS : PT MUSTARI MITRA MAHKOTA
Direktur Utama : Tjang Su Tjeng
Nomor SIPP TKI : 549 TAHUN 2012 18 JULI 2012
Alamat : Jl Rawa Buntu Utara Blok 5/8 BSD Serpong Tangerang Selatan
Telepon : (021)5384569
Faximile :
Email : lsk_mustari0910@yahoo co id
Survei Membuktikan: TKI Ilegal Paling Mendominasi Untuk Ajak TKI Kabur
Post by redaksi | 2016-02-08 15:17:16 |

IndosuarA melakukan Survei terhadap para penghuni DC Sanxia dan melakukan studi lapangan untuk melihat pengaruh dorongan untuk menjadi TKI ilegal. Pada pengamatan kali ini, IndosuarA mengamati pengaruh dari faktor ajakan pertemanan oleh TKI ilegal dan agensi. Dari hasil survei terhadap 31 penghuni Detention Center Sanxia, 30 Desember 2015 lalu, ada sebanyak 19% mengaku kabur karena dorongan agensi, sementara 81% lainnya karena ajakan teman- temannya yang lebih dahulu menjadi tenaga kerja illegal. Dari 13 laki-laki penghuni DC Sanxia, 3 di antaranya terbujuk karena agensi sementara dari 18 wanita penghuni DC Sanxia, 3 di antaranya juga karena terbujuk oleh agensi.
Dari keenam orang yang menjadi TKI ilegal karena dorongan agensi, 4 orang di antaranya harus membayar NT$ 2000 hingga NT$ 4000 kepada agensinya. Sementara seorang lagi dipungut di atas NT$ 5000 dan seorang lagi tidak dikenakan biaya untuk menjadi TKI ilegal. Dari keenam orang tersebut empat di antaranya mengaku agensi yang mengajak mereka juga merangkap sebagai agensi resmi. Bahkan untuk para wanita, kesemua agensi yang mendorong dan memfasilitasi mereka kabur adalah agensi resmi. Dari keenam orang tersebut, tiga di antaranya mengatakan agensi mereka tidak baik, dua mengatakan baik dan seorang lagi mengatakan setengah-setengah. Keluhan buruknya agensi ilegal Seperti diakui oleh Jaya asal Brebes. Ia ditipu oleh agensi ilegalnya yang menyediakan job tidak sesuai dengan janjinya. Jaya ditaruh di pertanian, ia merasa kecewa dengan agensi ilegal.
Kami mengambil informasi dari seorang TKI resmi bernama Ani (nama samaran) yang melihat langsung kehidupan TKI ilegal di daerah Wugu New Taipei City. Menurut informasi Ani, ia tinggal bersama puluhan TKI ilegal di satu bangunan yang disewa oleh beberapa agensi ilegal. Satu tingkat dari bangunan itu bisa dihuni belasan TKI ilegal hingga puluhan TKI ilegal. Para TKI ilegal itu ada yang bekerja di pabrik dan ada yang bekerja di rumah tangga. Mereka yang bekerja di rumah tangga mengakunya menikah dengan orang Taiwan agar gaji yang diperoleh tinggi.
Mengapa TKI Kabur dan Memilih Menjadi Ilegal?
Berdasarkan survei yang kami lakukan faktor ajakan teman pekerja ilegal merupakan faktor yang dominan dalam mendorong tki resmi untuk menjadi tki ilegal. Hal itu dapat disebabkan karena: Pertama, dorongan teman bisa lebih dipercaya dibanding dengan agensi. Kedua, melalui pertemanan, seorang tki resmi tidak dipungut bayaran untuk menjadi tki ilegal seperti halnya agensi. Ketiga, Hanya sedikit agensi resmi yang merangkap menjadi agensi ilegal. Dari informasi Ani meski pertemanan lebih dominan dalam mendorong tki resmi menjadi ilegal namun bisa saja hal itu hanya diawalnya, namun kemudian hari ia masuk kedalam satu manajemen agensi ilegal seperti yang dijumpai Ani. Peran agensi ilegal tidak bisa diremehkan mereka menampung tki–tki ilegal tersebut dalam satu manajemennya. Seperti halnya antar jemput kerja, penyediaan tempat tinggal dan koneksi dengan pemberi kerja adalah tanggung jawab mereka. Mereka yang bergabung dengan manajemen agensi ilegal umumnya gaji harian atau bulanan yang diberikan oleh majikan akan dipotong untuk agensi ilegal.

Survei Jual Beli Job : TKI Setuju Harga NT$ 10 Juta
Post by | 2015-05-06 15:44:58 |

Ingin harga jual beli job serendah-rendahnya
Dari hasil survei yang kami lakukan, sebanyak 67,5 % menginginkan nilai jual beli job yang terjadi sebisa mungkin ditiadakan atau pun kalau praktek itu tetap ada maka pada kisaran 10-13 juta rupiah. Hal ini berarti seorang TKI membayar 10 hingga 13 juta rupiah di Indonesia dan masih akan mendapatkan potongan bulanan bunga bank di Taiwan. Rodit, pekerja pabrik di Taipei berharap kalau bisa 20 juta rupiah sudah tidak ada potongan, tuturnya di Taipei main station bulan Maret lalu. Harga yang diinginkan Rodit itu bahkan 3 juta rupiah lebih rendah dari biaya resmi penempatan TKI sektor formal ke Taiwan.
Bunga turun tapi biaya penempatan naik
Sebanyak 27,5 % responden bersikap realistis terhadap nilai tawar jual beli job. Mereka memilih kisaran Rp 14-17 juta dalam tataran yang wajar. Bahkan ada 5 % responden masih menganggap nilai jual beli job Rp 18-21 juta masih tercapai. Hal ini dimungkinkan para responden sendiri harus membayar diatas Rp 20 juta untuk datang ke Taiwan kepada PJTKI-nya. Menurut info yang kami dapat, harga jual beli job di Indonesia saat ini bisa mencapai Rp 35 juta rupiah. Prakteknya seperti dituturkan Avendi (mantan ketua IPIT), harga pasaran itu Rp 33-35 juta rupiah sekarang dengan potongan bank sebesar NT$ 5600 per bulan selama 10 bulan. Bagaimanapun juga praktek jual beli job dianggap memberikan beban kepada para TKI formal. Bambang, TKI asal Tulungagung yang bekerja di pabrik daerah Linkou mengeluh PJTKI telah membebani para TKI, ucapnya kepada IndosuarA.
Saefudin (ketua IPIT) mencermati saat ini potongan China Trust selama 10 bulan mencapai NT$ 5000 per bulannya namun jual beli job berkisar Rp 30 juta jelasnya. Senada dengan ketua IPIT, salah seorang aktivis ATKI Taiwan yang biasa dipanggil dengan Febi mengutarakan kepada IndosuarA, bunga bank memang turun sekitar 5000-an anggaplah NT$ 6000 namun biaya penempatan (jual beli job) di Indonesia makin tinggi berkisar Rp 28 hingga 32 juta, ujarnya. Kalau ditotal sekitar Rp 54 jutaan ya sama saja dengan yang lalu. Kepada IndosuarA, Febi mengaku ketika ke Taiwan ia ditarik Rp 25 juta ditambah potongan NT$ 7415 selama setahun. Memang benar, tidak ada standar baku harga terendah dan tertinggi jual beli job di Indonesia. Lain PJTKI lain harga, ujar satu pekerja yang dikenai tarikan 20 juta rupiah di Indonesia. Namun ia lebih beruntung karena temannya dikenai Rp 38 juta rupiah, ungkapnya kepada IndosuarA.
Bedakan harga purna Taiwan dengan yang belum
Keluhan datang dari TKI di Hsinchu dan Miaoli, beberapa pekerja geram karena omongan agensi di Taiwan tidak bisa dipegang. “Agensi bilang harganya segini, tetapi pas ke Indonesia mintanya macam-macam.” Tutur Sahrul. “Saya kena Rp 30 juta datang ke Taiwan, menurut saya Rp 15-20 juta itu standar dan kalau paling tinggi jangan lebih dari Rp 20 juta.” Ia juga mengeluh kalau bisa biaya bagi yang purna Taiwan itu lebih murah, ucapnya. Namun kali ini dia dikenakan biaya yang sama, padahal ia sudah bekerja 4 kali ke Taiwan ini. Ucapan senada disampaikan oleh Hasim, pekerja Zhunan Miaoli. Ia memandang harga kisaran Rp 15 juta sudah cukup. Walaupun ia sendiri dikenakan biaya penempatan setiap kali datang ke Taiwan cukup Rp 15 juta rupiah saja.
Mekanisme pasar bebas dan kekuatan tawar yang rendah
Kami berbincang dengan Haji Maksum, pemilik PJTKI di Semarang yang mengirimkan tenaga kerja di sektor kontruksi. Menurut pengurus PJTKI Semarang ini jual beli job itu merupakan persaingan antar Negara. Kita (Indonesia) ingin merebut pasar Negara lain maka mau tidak mau kita harus memiliki kondisi yang sama dengan negara lain. Tenaga kerja Filipina sanggup bayar tinggi, maka otomatis Indonesia mengikuti. Kalau kita tidak mengikuti (tingginya harga) mereka, maka Taiwan akan ambil dari negara lain atau dari Taiwan sendiri. Menurut Maksum, kalau kita sendiri memaksakan beli sesuatu otomatis kita beli mahal. Tetapi kalau belinya dari promosi ya tentu tidak semahal itu. Ia memberikan saran agar tidak memaksakan diri dan menurutnya pihak BNP2TKI sendiri juga melihat hal ini sebagai mekanisme pasar. Maksum menilai kekuatan tawar Indonesia masih rendah terhadap Taiwan. Mencermati praktek jual beli job, Maksum memberikan saran agar dibuatkan database atau website antara employer dengan PJTKI. “Saya tahu, mestinya bisa dicegah” ujarnya. Masalahnya pada broker-brokernya yang di tengah (rantai jual beli job) bukan agensinya, ucapnya. Ia juga menolak kalau pabrik menjual job tapi yang ada menurutnya pabrik melakukan pemilihan sekehendaknya. “Di pasar bebas itu agak susah,” tutupnya.
Menunggu TKI mandiri di Taiwan
Pemerintah Indonesia sendiri dalam hal ini BNP2TKI tengah menggodok secara serius direct hiring sektor formal (TKI mandiri) dengan berbasis Privat to Privat atau P to P. Dimana setiap tenaga kerja dikoneksikan secara langsung dengan majikan yang ada di Taiwan tanpa melalui agensi. Februari silam dihadapan para tenaga kerja di KDEI, Nusron menyampaikan akan memberlakukan penempatan dengan sistem mandiri serta Re-entry direct hiring untuk sektor formal tahun 2015. Kita berharap bila direct hiring formal ini berjalan akan berkurangnya praktek jual beli job yang selama ini sering dikeluhkan para TKI Taiwan.
Unit Pelayanan Publik BNP2TKI

LAYANAN INFORMASI PASAR KERJA LUAR NEGERI (JOBS INFO)
- Pelayanan Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (JOBSINFO) adalah layanan untuk masyarakat/ Pencaker yang ingin bekerja di luar negeri. Pelayanan yang diberikan meliputi; Informasi Peluang Kerja di Luar Negeri, Register online melalui jobsinfo.bnp2tki.go.id, Konsultasi dan lainnya.
LAYANAN PENEMPATAN (SISKOTKLN)
Pelayanan Penempatan adalah Layanan fasilitasi CTKI yang akan bekerja ke Luar Negeri sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam UU No 39 tahun 2004. Layanan yang diberikan meliputi;
- Layanan di UPP Pusat: Penerbitan SIP, Penempatan Pemerintah (G to G dan G to P) serta Layanan untuk Stakeholder.
- Layanan di Daerah meliputi; Register TKI Mandiri/Formal/Re-Entry, Verifikasi Dokumen, PAP dan Penerbitan KTKLN.
- Layanan Penerbitan KTKLN
LAYANAN PENGADUAN TKI BERMASALAH (CRISIS CENTER)
Pelayanan Pengaduan TKI Bermasalah adalah Layanan bantuan yang diberikan kepada TKI yang mengalami masalah pada saat Pra, Masa atau Purna Penempatan . Pengaduan dapat dilaporkan ke Crisis Center di Pusat ataupun daerah, melalui berbagai media meliputi;
- Telepon GRATIS 0800 1000 (domestik) dan +62 21 2924 4800 (Luar Negeri).
- Email ke halotki@bnp2tki.go.id
- SMS ke 7726
- Fax ke +62 21 2924 4810-11
- Surat atau Tatap Muka
LAYANAN PENGADUAN LAINNYA
Pelayanan Pengaduan selain Pengaduan TKI Bermasalah, meliputi;
- Pengaduan dugaan GRATIFIKASI
- Pengaduan Lainnya (Benturan Kepentingan, Ketidakpuasan pelayanan dan lain sebagainya)
LAYANAN PENGADAAN BARANG & JASA (LPSE)
- Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BNP2TKI baik Pusat maupun Daerah
- Persyaratan dan Tata Cara untuk mengikuti bisa dilihat langsung melalui LPSE dengan alamat lpse.bnp2tki.go.id
LAYANAN PPID
- Pelayanan Informasi dan Data yang menyangkut Pelayanan Publik di BNP2TKI
SISTEM WHISTLEBLOWER BNP2TKI
- Pelayanan untuk melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan BNP2TKI
Kontak BNP2TKI
27 Februari 2011 03:40 WIB
Alamat BNP2TKI
Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
Call Center TKI
Telepon Halo TKI: 08001000
Faksimili: (021) 29244810
Telepon dari luar negeri: +6221 29244800
Email: halotki@bnp2tki.go.id
Bagian KLN dan Promosi
Email: kln@bnp2tki.go.id
Bagian Penempatan TKI
Email: penempatan@bnp2tki.go.id
Bagian Perlindungan TKI
Email: perlindungan@bnp2tki.go.id
Antisipasi Pelayanan TKI Yang Membludak : BNP2TKI Tingkatkan Pelayanan di Daerah Perbatasan Untuk Kurangi Jumlah TKI Nonprosedural

JAKARTA, BNP2TKI (23/02) – Bukan main, hanya dalam bilangan hari BP3TKI Nunukan telah melayani 33 TKI tanpa dokumen, 102 TKI hasil deportasi Malaysia dan 22 Calon TKI (CTKI) yang ditangkap hasil sweeping. Secara keseluruhan jumlah dilayani mencapai 157 orang.
Disebut dalam bilangan hari karena BP3TKI Nunukan baru menjadi kantor Program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan pada 16 Februari 2016. Ketika itu peresmiannya dilakukan Menko Pembanguan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, serta turut hadir a.l. Menkumham Yasona Laoly dan Ketua BNP2TKI Nusron Wahid.
Sejalan dengan perkembangan yang pesat itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) segera luncurkan program jangka pendek dalam rangka mengantipasi pelayanan TKI di daerah perbatasan yang diprediksi membludak, kata Dedi Noor Cahyanto, Ketua Strategic Management Office (SPMO) BNP2TKI.
“Wujud program jangka pendek itu berupa peningkatan kapasitas layanan Kantor Layanan Terpadu TKI Daerah Perbatasan, seperti penambahan fasilitas akomodasi untuk menginap CTKI selama menunggu penyelesaian layanan dokumen dan mengikuti pelatihan/pemberdayaan. Selain itu, jumlah petugas akan ditambah dan infrastruktur penunjang disiapkan”.
“Program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan ini adalah untuk menyelesaikan masalah TKI Non Prosedural yang jumlahnya cukup tinggi, mutlak adanya kerjasama lintas instansi Pusat dan Daerah termasuk KPK” ungkap Dedi Noor Cahyanto, Ketua Strategic Management Office (SPMO) BNP2TKI.
Selain Nunukan, perlu percepatan pembangunan fasilitas serupa di Batam dan Entikong. Akhir minggu ini, kami langsung bergerak ke Batam bersama KPK, jelasnya.
Pembenahan Di Hulu
Seiring dengan pembenahan layanan TKI di hilir, BNP2TKI juga melakukantindakan serupa di hulu. Untuk itu, BNP2TKI dan KPK di tahun 2016 telah menyepakati pelaksanaan pembenahan layanan dokumen TKI dan pemberdayaan di lima provinsi kantong TKI, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
“Bulan Maret nanti kami melakukan langkah persiapan diawali dengan Jawa Barat dan Nusa Tenggara. Upaya tersebut secara komprehensif diharapkan meningkatkan daya tarik menjadi TKI Prosedural sehingga pada akhirnya mengikis jumlah TKI Ilegal.”
Dia menambahkan, selain program jangka pendek di BP3TKI Nunukan dan pembenahan di hulu, kami juga tengah mempersiapkan usulan kepada kementerian luar negeri untuk mengkaji berbagai kebijakan diplomasi dengan negara tetangga terkait penyelesaian masalah TKI Non Prosedural. Termasuk pencetakan paspor di kantor perwakilan, pengaturan gaji dan tunjangan bagi TKI di Sabah, Malaysia. ***(Humas/Sjr)
Visi dan Misi BNP2TKI
Misi :
1. Mengisi Peluang Kerja dan Menyiapkan Tenaga Kerja Kompeten Untuk Pasar Kerja Luar Negeri
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
3. Meningkatkan Kualitas Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia
4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Sejarah Penempatan TKI Hingga BNP2TKI
Bahan yang diperoleh dari Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyebutkan, sejak 1890 pemerintah Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda, dan Batak untuk dipekerjakan di perkebunan di Suriname.
Tujuannya untuk mengganti tugas para budak asal Afrika yang telah dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut beralih profesi serta bebas memilih lapangan kerja yang dikehendaki.
Dampak pembebasan para budak itu membuat perkebunan di Suriname terlantar dan mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung dari hasil perkebunan turun drastis.
Adapun dasar pemerintah Belanda memilih TKI asal Jawa adalah rendahnya tingkat perekonomian penduduk pribumi (Jawa) akibat meletusnya Gunung Merapi dan padatnya penduduk di Pulau Jawa.
Gelombang pertama pengiriman TKI oleh Belanda diberangkatkan dari Batavia (Jakarta) pada 21 Mei 1890 dengan Kapal SS Koningin Emma.
Pelayaran jarak jauh ini singgah di negeri Belanda dan tiba di Suriname pada 9 Agustus 1890.
Jumlah TKI gelombang pertama sebanyak 94 orang terdiri 61 pria dewasa, 31 wanita, dan 2 anak-anak.
Kegiatan pengiriman TKI ke Suriname yang sudah berjalan sejak 1890 sampai 1939 mencapai 32.986 orang, dengan menggunakan 77 kapal laut.
Kementerian Perburuhan Era Kemerdekaan
Pada 3 Juli 1947 menjadi tanggal bersejarah bagi lembaga Kementerian Perburuhan dalam era kemerdekaan Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No 3/1947 dibentuk lembaga yang mengurus masalah perburuhan di Indonesia dengan nama Kementerian Perburuhan.Pada masa awal Orde Baru Kementerian Perburuhan diganti dengan Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi sampai berakhirnya Kabinet Pembangunan III. Mulai Kabinet Pembangunan IV berubah menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sementara Koperasi membentuk Kementeriannya sendiri.
Selanjutnya dapat dikatakan, pada masa kemerdekaan Indonesia hingga akhir 1960-an, penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri belum melibatkan pemerintah, namun dilakukan secara orang perorang, kekerabatan, dan bersifat tradisonal.
Negara tujuan utamanya adalah Malaysia dan Arab Saudi yang berdasarkan hubungan agama (haji) serta lintas batas antarnegara.
Untuk Arab Saudi, para pekerja Indonesia pada umumnya dibawa oleh mereka yang mengurusi orang naik haji/umroh atau oleh orang Indonesia yang sudah lama tinggal atau menetap di Arab Saudi.
Adapun warganegara Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagian besar datang begitu saja ke wilayah Malaysia tanpa membawa surat dokumen apa pun, karena memang sejak dahulu telah terjadi lintas batas tradisional antara dua negara tersebut. Hanya pada masa konfrontasi kedua negara di era Orde Lama kegiatan pelintas batas asal Indonesia menurun, namun masih tetap ada.
Penempatan TKI dengan Kebijakan Pemerintah
Penempatan TKI yang didasarkan pada kebijakan pemerintah Indonesia baru terjadi pada 1970 yang dilaksanakan oleh Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 4/1970 melalui Program Antarkerja Antardaerah (AKAD) dan Antarkerja Antarnegara (AKAN), dan sejak itu pula penempatan TKI ke luar negeri melibatkan pihak swasta (perusahaan pengerah jasa TKI atau pelaksana penempatan TKI swasta).
Program AKAN ditangani oleh pejabat kepala seksi setingkat eselon IV dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penggunaan (Bina Guna).
Program/Seksi AKAN membentuk Divisi atau Satuan Tugas Timur Tengah dan Satuan Tugas Asia Pasifik.
Sementara itu pelayanan penempatan TKI ke luar negeri di daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Depnakertranskop untuk tingkat provinsi dan Kantor Depnakertranskop Tingkat II untuk Kabupaten. Kegiatan yang dinaungi oleh Dirjen Bina Guna ini berlangsung hingga 1986.
Selanjutnya pada 1986 terjadi penggabungan dua Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Bina Guna dan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Perlindungan (Bina Lindung) menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan (Binapenta).
Pada 1986 ini Seksi AKAN berubah menjadi "Pusat AKAN" yang berada di bawah Sekretariat Jenderal Depnakertrans. Pusat AKAN dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertugas melaksanakan penempatan TKI ke luar negeri.
Di daerah pada tingkat provinsi/Kanwil, kegiatan penempatan TKI dilaksanakan oleh "Balai AKAN."
Pada 1994 Pusat AKAN dibubarkan dan fungsinya diganti Direktorat Ekspor Jasa TKI (eselon II) di bawah Direktorat Jenderal Binapenta. Namun pada 1999 Direktorat Ekspor Jasa TKI diubah menjadi Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN).
Dalam upaya meningkatan kualitas penempatan dan keamanan perlindungan TKI telah dibentuk pula Badan Koordinasi Penempatan TKI (BKPTKI) pada 16 April 1999 melalui Keppres No 29/1999 yang keanggotannya terdiri 9 instansi terkait lintas sektoral pelayanan TKI untuk meningkatkan program penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri sesuai lingkup tugas masing-masing.
Pada tahun 2001 Direktorat Jenderal Binapenta dibubarkan dan diganti Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) sekaligus membubarkan Direktorat PTKLN.
Direktorat Jenderal PPTKLN pun membentuk struktur Direktorat Sosialisasi dan Penempatan untuk pelayanan penempatan TKI ke luar negeri.
Sejak kehadiran Direktorat Jenderal PPTKLN, pelayanan penempatan TKI di tingkat provinsi/kanwil dijalankan oleh BP2TKI (Balai Pelayanan dan Penempatan TKI).
Pada 2004 lahir Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang pada pasal 94 ayat (1) dan (2) mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kemudian disusul dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Pembentukan BNP2TKI yang struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI, antara lain Kemenlu, Kemenhub, Kemenakertrans, Kepolisian, Kemensos, Kemendiknas, Kemenkes, Imigrasi (Kemenhukam), Sesneg, dan lain-lain.
Pada 2006 pemerintah mulai melaksanakan penempatan TKI program Government to Government (G to G) atau antarpemerintah ke Korea Selatan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) di bawah Direktorat Jenderal PPTKLN Depnakertrans.
Pada 2007 awal ditunjuk Moh Jumhur hidayat sebagai Kepala BNP2TKI melalui Keppres No 02/2007, yang kewenangannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Tidak lama setelah Keppres pengangkatan itu yang disusul pelantikan Moh Jumhur Hidayat selaku Kepala BNP2TKI, dikeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No 01/2007 tentang Struktur Organisasi BNP2TKI yang meliputi unsur-unsur intansi pemerintah tingkat pusat terkait pelayanan TKI. Dasar peraturan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Dengan kehadiran BNP2TKI ini maka segala urusan kegiatan penempatan dan perlindungan TKI berada dalam otoritas BNP2TKI, yang dikoordinasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi namun tanggung jawab tugasnya kepada presiden. Akibat kehadiran BNP2TKI pula, keberadaan Direktorat Jenderal PPTKLN otomatis bubar berikut Direktorat PPTKLN karena fungsinya telah beralih ke BNP2TKI.
Program penempatan TKI G to G ke Korea pun dilanjutkan oleh BNP2TKI, bahkan program tersebut diperluas BNP2TKI bekerjasama pemerintah Jepang untuk penempatan G to G TKI perawat pada 2008, baik untuk perawat rumahsakit maupun perawat lanjut usia. ***
TETO Surabaya Beri Pujian Bagus pada Pelayanan LP3TKI Surabaya
26 Februari 2016 09:53 WIB

Didalam kunjungannya, Jeffrey SC Hsiao bersama Brian HT Ko, diterima Kepada Kepala LP3TKI Surabaya, Tjipto Utomo, dan Koordinator Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, Mohammad Munawar.
Jeffrey SC Hsiao menyampaikan mengenai kunjungannya ke Kantor LP3TKI Surabaya ini merupakan kunjungan balasan. Sebelumnya pada Senin (04/01/2016) lalu, Kepala LP3TKI Surabaya, Tjipto Utomo, menugasi, Mohammad Munawar, mengadakan kunjungan kerja ke kantor perwakilan TETO Surabaya di Jalan Indragiri 49 Kota Surabaya.
Jeffrey SC Hsiao mengutarakan, perwakilan TETO di Surabaya dibuka pada 18 Desember 2015. Tujuan dibukanya perwakilan TETO di Surabaya adalah, untuk mendekatkan pelayanan dengan warga masyarakat di Provinsi Jawa Timur utamanya yang ingin bekerja di Taiwan. Dia katakan, TKI yang bekerja di Taiwan sekitar 70 persen berasal dari Jawa Timur.
Pemerintah Taiwan, kata Jeffrey HC Hsiao, sangat serius didalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asing - termasuk TKI - yang bekerja di negaranya. Mengenai gaji TKI yang bekerja di sektor rumah tangga (Penata Laksana Rumah Tangga/PLRT) atau perawat orangtua usia lanjut (careworker), lanjut Jeffrey, saat ini sudah mendekati 20.000 NT atau sekitar 600 Dolar Amerika Serikat.
Lima Titik Pelayanan
Kepada Jeffrey HC Hsiao dan Brian HT Ko, Tjipto Utomo mengatakan, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) didalam mengoptimalkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat utamanya calon TKI dan keluarga TKI di Provinsi Jawa Timur telah memiliki lima titik pelayanan, yakni LP3TKI Surabaya dan empat P4TKI. LP3TKI Surabaya selaku unit pelaksana teknis BNP2TKI yang memiliki wilayah kerja pelayanan seluruh Provinsi Jawa Timur. Kemudian P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI), yaitu : P4TKI Sidoarjo, Malang, Banyuwangi, dan Madiun. Keberadaan P4TKI ini wilayah kerjanya setingkat karesidenan.
BNP2TKI mendirikan kelima titik pelayanan TKI di Jawa Timur ini pada pertengahan 2015 lalu. Sebelumnya BNP2TKI menitipkan pelayanan TKI di Jawa Timur kepada UPT-P3TKI (Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) Surabaya yang telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Tujuan didirikannya lima titik pelayanan TKI di Jawa Timur oleh BNP2TKI ini untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada warga masyarakat utamanya calon TKI/TKI dan keluarga TKI di Jawa Timur," kata Tjipto.
Tjipto Utomo kemudian mengajak Jeffrey HC Hsiao dan Brian HT Ko melihat langsung pelaksanaan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) kepada calon TKI yang akan bekerja di Taiwan.
Di depan calon TKI/Taiwan yang sedang menjalani PAP, Tjipto mengatakan, sesuai pembicaraannya dengan Jeffrey HC Hsiao dan Brian HT Ko - selaku perwakilan TETO di Surabaya - bahwa Pemerintah Taiwan belum mempunyai rencana untuk menghentikan penempatan TKI ke Taiwan.
Tjipto mengutarakan, belakangan sering mendapatkan telepon dari PPTKIS yang menanyakan mengenai kabar penghentian penempatan TKI ke Taiwan. Hal ini sudah dijawab langsung oleh perwakilan TETO di Surabaya bahwa Pemerintah Taiwan belum memiliki rencana menghentikan penempatan TKI ke negaranya.
"Jadi, saya meminta kepada calon TKI/TKI yang sedang mengikuti PAP tidak perlu resah dengan adanya kabar atau rumor mengenai penghentian penempatan TKI ke Taiwan," tegas Tjipto.***(Humas LP3TKI Surabaya/IB)
赏金成功印尼人力中介
Manpower indonesia agency & Rekruitment membuka lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja indonesia.
♣ Negara Tujuan yang kami proses :
-----------------------------------------
1.Taiwan
2.Hongkong
3.Singapore
4.Jepang
5.Korea
6.Canada
7.Brunei Darussalam
8.malaysia
9.Australia
♣ Negara Tujuan yang kami proses :
-----------------------------------------
1.Taiwan
2.Hongkong
3.Singapore
4.Jepang
5.Korea
6.Canada
7.Brunei Darussalam
8.malaysia
9.Australia
Kami Proses job sektor formal dan informal.
★ Regulasi persyaratan CTKI :
------------------------------------
1.Pria dan Wanita
2.Usia minimal 20 tahun ( Sektor Formal )
3.Usia minimal 21 tahun ( Sektor Informal )
4.Dokumen asli : KK,KTP,Akte Kelahiran,Ijazah
5.Surat izin keluarga
6.Pasport
Contact Person :
------------------
☎ 087886018223
Line : Manpowerindonesia77
E-mail : Manpower.indonesia77@gmail.com
★ Regulasi persyaratan CTKI :
------------------------------------
1.Pria dan Wanita
2.Usia minimal 20 tahun ( Sektor Formal )
3.Usia minimal 21 tahun ( Sektor Informal )
4.Dokumen asli : KK,KTP,Akte Kelahiran,Ijazah
5.Surat izin keluarga
6.Pasport
Contact Person :
------------------
☎ 087886018223
Line : Manpowerindonesia77
E-mail : Manpower.indonesia77@gmail.com
Langganan:
Postingan (Atom)